Kamis, 29 Desember 2022

Materi PPKn Kelas X (Pengenalan norma dalam kehidupan sehari-hari)

 

A. Pengenalan norma dalam kehidupan sehari-hari

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 mak- na. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Ia dipakai sebagai panduan, tatanan, danpengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untukmenilai atau memperbandingkan sesuatu. Ada 4 jenis Norma, yakni:

1.   Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulanantara pria dan wanita;

2.   Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan

3.   Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama;

4.   Norma  Hukum:      aturan         pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuatoleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.

Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, salingmemberi, Norma menjadi harapan agar kehidupan dapat berjalan secara harmonis, tidak saling menafikan, tidak saling mem- benci dan bermusuhan. Norma menjadi cara agar penyelenggaraan kehidupan dapat berjalan denganindah. Ia ada jauh lebih dahulu dibanding konstitusi atau regulasi dalam sebuah negara. Norma terkadang sangat lokal atau berbasis lokalitas. Namun, norma terkadang demikian meluas, menjangkau seluruh umat manusiamelewati batas-batas negara. Sifatnya terkadang universal.

Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari manapun dari hati nurani manusia, dari pergaulan antarmanusia dalam masya- rakat, dari Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama, dan bersumber dari hukum atau peraturan perundang- undangan. Usia norma dapat panjang, dapat pula pendek.Terkadang, norma menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat. Terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel. Sebagai warga negara, kita mendasarkankepada perundang-undangan yang ditetapkan oleh penyelenggara negara. Dan sebagai anggota masyarakat, kita men- dasarkan kepada aturan main bersama, yang terkadang disebut norma dan kadang disebut tradisi atau adat. Jika konstitusi ada yang tertulis dan tidak tertulis, maka norma pun demikian: terkadang tertulis dan terkadang sekedar dituturkan sebagai sabda suci untuk aturan bermasyarakat.

Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Dan yang menunaikan norma dengan baik, maka seseorang akan mendapatkan ganjaran, setidaknya berupa pujian. Hadiah dan hukuman dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material ataupun hukuman fisik, tetapi berupa pujian karena melaksanakan norma, atau gunjingan (bahkan dijauhi) karena melanggar aturan yang telah disepakati dalam norma.

Contoh norma dalam kehidupan sehari-hari adalah Peraturan RT. Di dalamnya, misalnya, tentang bagaimana cara untuk mengurus KTP atau mendapatkan Pengantar Surat bila ingin mengurus izin berusaha di tingkat desa sampai kabupaten/kota. Ada aturan yang lebih sederhana, bagaimana agar semua warga tiap malam ikut ron- dakampung untuk menjaga keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar